Rabu, 31 Juli 2013

pola ruang kawasan

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. selain itu pola ruang tersebut juga merupakan suatu tempat yang disediakan untuk menjadi suatu wadah atau penampung fasilitas atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam suatu wilayah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar