Jumat, 02 Agustus 2013

Kawasan Budidaya

Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk pembudidayaan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasionalcagar alam,cagar alam lautcagar budaya, dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas 19.300.000 km² (7,500,000 mil²), atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua Afrika[1]. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 kawasan perlindungan laut[2][3].
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, IUCN.

Kawasan yang dilindungi

Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasionalcagar alam,cagar alam lautcagar budaya, dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas 19.300.000 km² (7,500,000 mil²), atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua Afrika[1]. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 kawasan perlindungan laut[2][3].
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, IUCN.