Jumat, 02 Agustus 2013

Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasionalcagar alam,cagar alam lautcagar budaya, dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas 19.300.000 km² (7,500,000 mil²), atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua Afrika[1]. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 kawasan perlindungan laut[2][3].
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, IUCN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar