Jumat, 02 Agustus 2013

Kawasan Budidaya

Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk pembudidayaan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasionalcagar alam,cagar alam lautcagar budaya, dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas 19.300.000 km² (7,500,000 mil²), atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua Afrika[1]. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 kawasan perlindungan laut[2][3].
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, IUCN.

Kawasan yang dilindungi

Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasionalcagar alam,cagar alam lautcagar budaya, dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas 19.300.000 km² (7,500,000 mil²), atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua Afrika[1]. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 kawasan perlindungan laut[2][3].
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, IUCN.

Rabu, 31 Juli 2013

kota terlarang di beijing

bentuk kota


kota dalam bentuk 3 dimensi:

Dari pada membuat foto, film, atau hal lainnya tentang bagian dari planet ini, beberapa orang lebih memilih menghabiskan waktu untuk membuat model 3D dari semua bangunan nyata yang ada di dunia ini untuk menambahkan fitur Google Earth. Google mendukung pemerintah lokal dan universitas-universitas untuk menghasilkan model 3D dari kota dan kampus. Bagi yang tidak memiliki sumber daya cukup, Google menyediakan software SketchUp, yang sangat mudah digunakan bagi siapapun yang ingin menciptakan model 3D dari rumah, sekolah, kantor, gubuk, bahkan rumah pohon. Google Earth 3D Warehouse akan menampilkan model-model yang telah dibuat, dan model buatan anda mungkin bisa dipilih untuk menjadi bagian dari 3D warehouse milik Google Earth.



pola ruang kawasan

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. selain itu pola ruang tersebut juga merupakan suatu tempat yang disediakan untuk menjadi suatu wadah atau penampung fasilitas atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam suatu wilayah. 

Senin, 29 Juli 2013

Pengertian Struktur ruang dan Pola ruang dalam penataan ruang

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,  ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.